Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Ada Apa Kadis PUPR Bungkam Saat di Konfirmasi ? ? ?

KAPUAS.Kadis PUPR kabupaten Kapuas enggan memberikan jawaban atas konfirmasi media on line Jurnalis Metro terkait adanya dugaan penggunaan material ilegal pada sebuah proyek pemerintah.(26/09/2024)

Proyek yang menelan anggaran sebesar 18 miliar lebih yang dikerjakan oleh CV. RJA dengan sumber dana DAU tersebut diduga berjalan dengan aman, dan tidak ada tindakan baik dari pihak pemilik proyek maupun aparat penegak hukum.

“Fakta di lapangan saat kami melakukan investigasi bahwa kegiatan proyek ini menggunakan bahan galian C yang tidak mempunyai izin atau ilegal, ” Ungkap FS.

Lanjut,karena tidak memiliki izin yang legal maka sudah dapat di pastikan bahwa material yang digunakan juga tidak melalui hasil uji lab yang dapat memastikan mutu dari material tersebut.

“Kemana pengawasan pada kegiatan ini? Apakah mereka siap menjadi tumbal jika persoalan ini masuk ke tanah hukum? Pengawas adalah ujung tombak dari suatu kegiatan agar dapat berjalan maksimal sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.” Pungkasnya.

Sesuai dengan ketentuan hukum di negri kita, Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batubara, disebutkan dalam Pasal 158 bahwa orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.(JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini