Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Ada Apa di Benangin II? Maraknya Illegal Logging, Laporan Warga Mandek di APH

Barito Utara — Aktivitas illegal logging di wilayah Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan tajam. Warga pemilik Hak Ulayat Adat Keturunan Nyono mempertanyakan mandeknya penanganan laporan dugaan pembalakan liar yang mereka sampaikan ke Polres Barito Utara sejak 19 Oktober 2025. Hingga kini, tidak ada tindakan nyata yang terlihat di lapangan.

Kegiatan penebangan liar dilaporkan terjadi di tiga titik utama: Sei Begait, Sei Lengkale, dan Sei Sopan. Kayu ulin yang ditebang disebut langsung diolah menggunakan mesin chainsaw menjadi balok dan papan berbagai ukuran sebelum diangkut keluar wilayah.

Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum juga mencuat. Aktivitas illegal logging tersebut diduga dibekingi oknum dari Wilayah Hukum Polsek Bentian Besar, bekerja sama dengan salah satu warga Desa Benangin I. Dugaan ini menguat setelah warga menemukan adanya dokumen “Surat Perjanjian/Kesepakatan Bersama” bertanggal 29 September 2025, yang mengatur aktivitas penebangan kayu ulin di wilayah Hak Ulayat Adat.

Moses, salah satu pewaris adat sekaligus pelapor, mengungkapkan adanya dugaan praktik manipulasi administrasi dalam pembentukan Pengurus Kubu Pewaris Sei Begait (KUBU). Ia mengatakan KUBU baru secara resmi terbentuk pada 8 Oktober 2025, atau sembilan hari setelah surat perjanjian penebangan diterbitkan.

“Artinya sangat jelas ada kejanggalan. Banyak pewaris yang dirugikan, belum lagi kerugian negara akibat pembalakan ini,” tegas Moses, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Utara.

Menurutnya, KUBU seharusnya dibentuk untuk menjaga kelestarian hutan adat, bukan menjadi legitimasi bagi oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi melalui praktik penebangan liar.

Warga mengaku telah menyerahkan berbagai bukti kepada aparat, termasuk kayu hasil sitaan, foto lokasi penebangan, hingga identitas terduga pelaku. Namun progres penyelidikan dinilai stagnan.

“Kami sudah dimintai keterangan. Bukti sudah lengkap. Tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan. Kami hanya minta keseriusan dari aparat,” kata Moses.

Beberapa warga yang enggan disebut namanya juga mengaku resah. Mereka khawatir lambannya proses hukum justru memberi ruang bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti.

“Kami lapor sejak 19 Oktober. Tapi sampai sekarang tidak ada penindakan. Malam hari kayu terus keluar. Ada apa dengan penegakan hukum di Barito Utara?” ujar salah seorang warga.

Penelusuran warga menyebut kayu hasil illegal logging diangkut melalui dua jalur:

Jalan Houling PT TCM–BEK, kemudian masuk ke Jalan HPH PT Timber Dana.
Akses Jalan Kecamatan Bentian Besar (Kutai Barat), yang disebut digunakan pada malam hari secara terang-terangan.

Aktivitas ini terus berlangsung meski laporan telah masuk lebih dari satu bulan.

Tokoh masyarakat Lewayan Barito Utara, Moses, mendesak aparat bergerak cepat.

“Ini bukan laporan kosong. Kalau dibiarkan, hutan habis, rakyat jadi korban. Penegakan hukum jangan pilih-pilih,” ujarnya.

Masyarakat menilai pembalakan liar tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian hutan adat yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat sekitar.

Warga berkomitmen terus mengawal laporan ini dan mendesak penegakan hukum yang tegas dan transparan. Media juga akan terus melakukan pemantauan serta berupaya mendapatkan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

(Di ambil dari Media Lintas Kalimantan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini