Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Ardianto Ingatkan Kades dan BPD Susun Perdes APBDes Secara Transparan dan Tepat Waktu saat Reses di Dapil IV

RESES DI DAPIL IV-Anggota DPRD Barito Utara, Ardianto saat melaksanakan reses di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Barito Utara, beberapa waktu lalu.

Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Ardianto, menyampaikan sejumlah masukan strategis kepada pemerintah desa, khususnya kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), terkait penyusunan Peraturan Desa (Perdes), terutama mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pungutan desa, serta sinergi kelembagaan pemerintahan desa.

Masukan tersebut disampaikannya saat melaksanakan kegiatan reses di wilayah Dapil IV beberapa waktu lalu. Hal itu kembali ditegaskannya pada Kamis (5/11/2026), sebagai bentuk perhatian terhadap peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Barito Utara.

Ardianto mengatakan, dalam penyusunan Perdes APBDes, pemerintah desa perlu memperhatikan keselarasan antara program pembangunan desa dengan prioritas pembangunan pemerintah kabupaten. Selain itu, aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan reses anggota DPRD juga perlu menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan.

Menurutnya, sinkronisasi program sangat penting agar pembangunan yang dilaksanakan pemerintah kabupaten dan pemerintah desa tidak tumpang tindih, melainkan saling mendukung dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.

“Kami berharap dalam penyusunan APBDes, kepala desa dan BPD dapat memperhatikan program prioritas pemerintah kabupaten serta aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses. Dengan demikian, pembangunan di desa bisa lebih terarah dan selaras dengan program pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam pembahasan dan penetapan Perdes APBDes. Keterlambatan penetapan anggaran desa dapat berdampak terhadap proses administrasi dan penyaluran Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

Selain itu, Ardianto meminta BPD memaksimalkan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa (Musdes). Partisipasi masyarakat dinilai penting agar program dan anggaran yang ditetapkan benar-benar sesuai kebutuhan warga.

Terkait Perdes pungutan desa, ia mengingatkan pemerintah desa agar memahami secara cermat ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pemerintah desa tidak boleh melakukan pungutan terhadap pelayanan administrasi yang menjadi hak masyarakat, seperti pengurusan surat pengantar, surat keterangan, maupun dokumen administrasi lainnya.

“Pemerintah desa harus memahami mana pungutan yang diperbolehkan dan mana yang dilarang. Jangan sampai masyarakat dibebani biaya untuk mendapatkan pelayanan administrasi yang seharusnya diberikan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat pungutan atas pemanfaatan aset desa, pasar desa, pengelolaan sampah, atau objek usaha desa lainnya, pengaturannya harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan mengenai tarif, serta sesuai kewenangan desa dan tidak bertentangan dengan ketentuan pajak maupun retribusi daerah.

Ardianto juga menekankan pentingnya hubungan kemitraan yang baik antara kepala desa dan BPD. Keduanya merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang harus bekerja sama dan mengedepankan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan.

“Kepala desa dan BPD harus menjadi mitra yang saling mendukung. Kalau ada perbedaan pendapat, selesaikan melalui musyawarah untuk mufakat, bukan justru menimbulkan konflik yang dapat menghambat pembangunan desa,” tambahnya.

Ia berharap seluruh masukan tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah desa sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan anggaran, dan pembentukan produk hukum desa di wilayah Barito Utara semakin tertib, transparan, dan akuntabel.(Ph)