Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Hadiah 17 Agustus, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Sabu 17 Gram di Puntun

 

PALANGKA RAYA — Momentum peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia diwarnai kinerja jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto sekitar 17,02 gram di kawasan Puntun, Kota Palangka Raya.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Rindang Banua Gang Rezeki, Komplek Puntun Barak Pintu Nomor 02, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial SU alias UD (55) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari lokasi, petugas menemukan 26 paket yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 17,02 gram.

Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan plastik klip, sedotan yang telah dipotong runcing, timbangan digital, kaleng rokok, sebuah kotak, telepon seluler, serta uang tunai Rp750 ribu.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan. Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota kemudian berhasil mengamankan terlapor beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Yonika.

Menurutnya, puluhan paket yang diduga sabu tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan di tempat tertutup yang disaksikan masyarakat sekitar.

Seluruh barang bukti dan terlapor kemudian diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Yonika menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti tersebut. Pemberantasan narkotika tidak berhenti pada satu tersangka saja,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, terlapor disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan di momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini menjadi pengingat bahwa semangat menjaga kemerdekaan juga diwujudkan melalui upaya menjaga masyarakat dari ancaman peredaran narkotika.