Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Disdik Kalteng Pastikan SPMB 2026/2027 Berjalan Transparan dan Tanpa Praktik Titipan

KALTENG – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 akan berlangsung secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar dan titip-menitip calon peserta didik.

Komitmen tersebut ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 dan Sosialisasi SPMB SMA, SMK, serta SKH se-Kalimantan Tengah di Aula Berkah Disdik Kalteng, Kamis (7/5/2026).

Dalam sambutannya, Reza mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, terkait efisiensi pelaksanaan agenda pemerintahan.

Menurutnya, sejumlah agenda yang sebelumnya dilaksanakan secara terpisah kini dikonsolidasikan dalam satu kegiatan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja.

“Agenda yang biasanya dilaksanakan terpisah, kini digabung dalam satu rangkaian kegiatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rapat koordinasi tersebut memuat dua agenda utama, yakni penyusunan kalender pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 serta sosialisasi pelaksanaan SPMB berikut penyampaian kuota masing-masing sekolah.

Reza menegaskan seluruh proses penerimaan murid baru di tingkat SMA, SMK, dan SKH wajib dilaksanakan secara daring. Digitalisasi sistem dinilai menjadi langkah strategis untuk menciptakan proses penerimaan yang lebih terbuka dan mudah diawasi.

“Saya berharap tidak ada lagi proses manual, karena seluruh sekolah di Kalimantan Tengah saat ini sudah terhubung dengan jaringan internet,” katanya.

Melalui sistem online, Dinas Pendidikan dapat memantau proses pendaftaran secara real time, mulai dari jumlah pendaftar, tingkat minat masyarakat terhadap sekolah tertentu, hingga ketersediaan kuota di setiap satuan pendidikan.

Ia menambahkan, data tersebut juga menjadi dasar evaluasi cepat apabila terdapat sekolah yang masih minim peminat, sehingga pemerintah dapat segera melakukan koordinasi dan sosialisasi bersama pihak kecamatan maupun stakeholder terkait.

Pada kesempatan itu, Reza turut menekankan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan liar maupun praktik titipan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

“Tidak boleh ada lagi pungutan liar maupun praktik titip-menitip calon siswa. Semua proses sudah menggunakan sistem,” tegasnya.

Menurut dia, sistem digital yang diterapkan memiliki rekam jejak elektronik sehingga setiap perubahan data dapat terlacak dengan jelas dan meminimalisasi potensi manipulasi.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga telah menyediakan aplikasi Whistleblowing System (WBS) yang terintegrasi dengan layanan pengaduan gubernur untuk menampung laporan dari siswa, guru, kepala sekolah, maupun masyarakat terkait persoalan pendidikan.

Melalui penguatan sistem digital dan pengawasan yang diperketat, Disdik Kalteng berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung lebih bersih, adil, transparan, dan memberikan akses layanan pendidikan yang merata bagi masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.