Kalteng Terapkan Pola Kerja Hibrida ASN, Jumat WFH untuk Dorong Efisiensi
PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi memberlakukan pola kerja hibrida bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi operasional perkantoran sekaligus menjaga produktivitas aparatur.
Penerapan sistem kerja fleksibel tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur mekanisme pelaksanaan tugas ASN di lingkungan pemerintah daerah. Regulasi ini mendorong birokrasi agar lebih adaptif terhadap perubahan pola kerja modern dan pemanfaatan teknologi.
Di tingkat daerah, Pemprov Kalteng menetapkan pola kerja empat hari dari kantor, yakni Senin hingga Kamis, sementara Jumat diberlakukan kerja dari rumah. Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan kebijakan tersebut tidak sekadar mengatur lokasi kerja, tetapi juga akan diikuti evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas jam kerja ASN.
“Pengaturan ini akan terus dikaji, termasuk kemungkinan penyesuaian jam kerja agar lebih efisien tanpa mengurangi kinerja,” ujarnya.
Meski demikian, tidak seluruh perangkat daerah dapat menerapkan sistem kerja jarak jauh. Unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan hadir di kantor guna menjamin kualitas layanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong penghematan energi serta percepatan digitalisasi layanan melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sebelumnya, penguatan arah kebijakan ini turut dibahas dalam Rapat Koordinasi Orkestrasi Komunikasi Pemerintah yang digelar secara daring oleh Badan Komunikasi Pemerintah bersama Kementerian Dalam Negeri. Forum tersebut menekankan pentingnya transformasi budaya kerja aparatur serta sinergi komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Pemprov Kalteng menegaskan implementasi pola kerja hibrida akan terus dipantau melalui evaluasi berkala guna memastikan tidak mengganggu kinerja organisasi. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu membentuk budaya kerja ASN yang lebih modern, fleksibel, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik.

