Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Pemprov Kalteng Genjot Legalisasi Tambang Rakyat

KALTENG — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mempercepat langkah penataan pertambangan rakyat dengan menitikberatkan pada aspek legalitas, perlindungan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan.

Komitmen tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, saat menghadiri deklarasi Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah di Aula KNPI Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (10/4/2026).

Dalam pernyataannya, Darliansjah menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Tengah harus dilakukan secara seimbang antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Ia mengingatkan, sektor pertambangan memang memiliki kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, namun berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekologis jika tidak dikelola secara tepat.

Menurutnya, penataan pertambangan rakyat bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut keadilan ekonomi, kepastian hukum, dan perlindungan bagi masyarakat penambang. Karena itu, pemerintah mendorong percepatan transformasi aktivitas tambang tanpa izin menjadi legal melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Langkah ini penting untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib, adil, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain aspek legalitas, Pemprov Kalteng juga menekankan pentingnya peningkatan nilai tambah bagi masyarakat lokal. Pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi benar-benar memberikan manfaat luas bagi warga setempat.

Di sisi lain, upaya perlindungan lingkungan terus diperkuat melalui edukasi, pendampingan, serta penerapan teknologi tepat guna dalam aktivitas pertambangan rakyat. Pendekatan ini diharapkan mampu menekan kerusakan lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya bagi generasi mendatang.

Darliansjah juga menilai kehadiran APR-KT sebagai momentum strategis untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dan para penambang. Organisasi tersebut diharapkan mampu menjadi jembatan dalam menyosialisasikan kebijakan sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap regulasi di lapangan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pun mengapresiasi terbentuknya APR-KT sebagai mitra strategis yang diharapkan berperan aktif, kritis, dan solutif dalam mendukung perbaikan tata kelola pertambangan rakyat.

Kegiatan deklarasi ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kalimantan Tengah, perwakilan pemerintah kabupaten/kota, serta jajaran pengurus dan anggota APR-KT.