Dugaan Korupsi Zirkon dan Cermin Buram Tata Kelola Tambang
PALANGKA RAYA – Penyidikan dugaan korupsi dalam penjualan dan ekspor zirkon oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bukan sekadar perkara hukum biasa. Kasus yang menyeret dugaan keterlibatan PT KBM ini membuka pertanyaan besar tentang tata kelola pertambangan mineral di daerah.
Dugaan bahwa bahan baku pasir zirkon berasal dari tambang ilegal lalu dipasarkan seolah-olah berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan. Kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang seharusnya menjadi alat kontrol justru diduga dimanfaatkan untuk “memutihkan” hasil tambang ilegal.
Tidak hanya itu, temuan kejanggalan dalam administrasi perizinan, termasuk ketidaksesuaian klasifikasi usaha dalam sistem Online Single Submission (OSS), menambah daftar persoalan. Jika benar izin usaha dapat berjalan meski data tidak sesuai, maka patut dipertanyakan sejauh mana proses evaluasi perizinan dilakukan secara serius.
Nilai ekspor zirkon yang mencapai sekitar Rp281 miliar dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan besarnya potensi ekonomi dari komoditas ini. Namun potensi tersebut juga rawan disalahgunakan jika pengawasan lemah dan transparansi tidak berjalan.
Karena itu, kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Penyidikan yang sedang berjalan diharapkan tidak berhenti pada pelaku di tingkat perusahaan saja, tetapi juga berani menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memungkinkan praktik tersebut terjadi.
Pada akhirnya, perkara zirkon ini bukan hanya tentang satu perusahaan. Ia menjadi cermin bagaimana sumber daya alam dikelola—apakah benar untuk kepentingan negara dan masyarakat, atau justru menjadi ladang keuntungan segelintir pihak.

Tinggalkan Balasan