Warga Katingan Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Penambangan Ilegal di Lahannya
Palangka Raya – Junaidi J.D., warga Tumbang Lahang, Kabupaten Katingan, melaporkan dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan miliknya yang diduga dilakukan melalui aktivitas penambangan emas ilegal. Laporan tersebut disampaikan ke Polsek Katingan Tengah setelah Junaidi mendapati adanya kegiatan pertambangan di lahan yang diklaim sebagai miliknya.
Peristiwa ini bermula pada Kamis, 21 Agustus 2025. Junaidi mengaku mendengar suara mesin Dongfeng di lahannya dan menemukan adanya dua unit mesin sedot emas yang dioperasikan sejumlah orang atas perintah seorang bernama Demer.
“Saya melihat langsung mereka bekerja menyedot emas di lahan saya. Ada dua unit mesin sedot jenis Dongfeng,” kata Junaidi, Rabu (3/9/2025) kepada wartawan Jurnalis Metro di Palangka Raya.
Menurutnya, ia sempat menegur para pekerja agar menghentikan aktivitas tersebut. Namun keesokan harinya, kegiatan serupa masih berlanjut. Merasa dirugikan, Junaidi kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Katingan Tengah pada 25 Agustus 2025. Ia turut menyerahkan bukti kepemilikan lahan serta dokumen pendukung lainnya. Polisi bersama Junaidi kemudian meninjau lokasi dan menghentikan kegiatan tersebut.
Meski demikian, pada 1 September 2025 Junaidi kembali melayangkan laporan ke Polsek Katingan Tengah. Ia mengaku masih mendapati satu unit mesin Dongfeng yang beroperasi. Bahkan, pada 2 September, ia menemukan adanya ekskavator yang digunakan untuk melakukan penambangan di lahannya.
“Saya berharap kasus ini segera diproses secara hukum, karena selain lahan saya dirusak, kerugian yang ditimbulkan juga tidak sedikit,” tegasnya.
Sebagai bukti, Junaidi menyertakan sejumlah dokumen, di antaranya fotokopi SKTA atas namanya, akta jual beli tanah, SPT, riwayat penggarapan, serta foto kondisi lokasi yang diduga diserobot.
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Katingan Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Tinggalkan Balasan