Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Saksi Penggugat Perkuat Klaim Lahan Prianto, Sidang Sengketa dengan PT NPR Masuk Tahap Pembuktian

MUARA TEWEH – Persidangan gugatan Prianto terhadap PT NPR kembali bergulir di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Senin (23/2/2026). Tiga saksi dari pihak penggugat dihadirkan untuk mengurai status dan riwayat pengelolaan lahan yang menjadi objek sengketa di kawasan Sungai Karendan.

Sidang yang digelar di ruang Sidang Utama (Cakra) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugianur bersama dua hakim anggota, M Riduansyah dan Khoirun Naja. Persidangan dimulai pukul 10.44 WIB dan berakhir sekitar 13.35 WIB.

Dalam keterangannya, Supriono, Jaya, dan Satun menyampaikan bahwa sejak 2016 hingga 2019 mereka aktif membuka ladang berpindah di wilayah tersebut. Ketiganya menegaskan, lahan yang mereka kelola berbatasan langsung dengan lahan yang dikelola Prianto.

Supriono menjelaskan, kawasan itu memiliki bukti tanam tumbuh yang menunjukkan aktivitas perladangan, baik berupa kebun baru maupun kebun ulayat yang terus dirawat masyarakat. Ia memastikan lahan Prianto berada berdampingan dengan lahan miliknya.

Sementara itu, Satun menyebut area yang kini disengketakan sebelumnya merupakan bagian dari wilayah kerja perusahaan. Namun selama aktivitas perusahaan berlangsung, ia mengaku mengetahui adanya kegiatan ladang berpindah oleh warga setempat.

Menurutnya, tidak pernah ada persoalan yang muncul saat itu karena perusahaan memahami adanya hak ulayat masyarakat yang tetap dijaga dan dikelola, termasuk oleh kelompok Prianto.

Majelis hakim juga menyoroti isu pembayaran tali asih dari PT NPR kepada kepala desa. Jaya mengaku mendengar kabar tersebut dari media sosial, tetapi tidak mengetahui secara rinci jumlah maupun konteksnya.

Adapun Supriono membenarkan pernah menerima sejumlah uang dari PT NPR. Ia menegaskan, pembayaran itu merupakan kompensasi atas lahan miliknya sendiri dan tidak berkaitan dengan lahan yang kini disengketakan. Ia kembali menekankan bahwa lahan yang menjadi pokok perkara adalah hak kelola Prianto.

Menanggapi jalannya sidang, kuasa hukum Prianto, Ardian Pratomo SH dari Boyamin Group, menyatakan keterangan saksi menjadi elemen penting dalam membangun kejelasan status lahan. Ia berharap proses pembuktian di persidangan dapat menghadirkan kepastian hukum.

“Kesaksian ini penting untuk mempertegas siapa yang selama ini mengelola dan memiliki hak atas lahan tersebut,” ujarnya.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak penggugat pada pekan depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini