Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Rp4,2 Triliun Diduga Menguap dari Tambang Ilegal Murung Raya, Publik Tagih Penetapan Tersangka

Palangka Raya — Lebih dari dua puluh hari setelah negara mengambil alih kembali kawasan hutan seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, perhatian publik justru mengarah pada dugaan praktik pertambangan ilegal yang diduga berlangsung bertahun-tahun di area eks tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).

Penguasaan kembali kawasan tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) saat kunjungan kerja lapangan pada Kamis (22/1/2026). Langkah ini disebut sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan sekaligus penegasan kedaulatan negara atas sumber daya alam yang sebelumnya berada dalam penguasaan perusahaan.

Namun, di balik penertiban administratif itu, temuan di lapangan memunculkan persoalan yang lebih serius. Satgas PKH mengindikasikan aktivitas pertambangan diduga masih berlangsung hingga 15 Desember 2025, padahal izin usaha pertambangan (IUP) PT AKT telah dicabut sejak 2017.

Jika indikasi tersebut terbukti, maka kegiatan tanpa izin dan tanpa pelaporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal. Nilai potensi kerugian negara dari aktivitas yang diduga berlangsung bertahun-tahun itu disebut-sebut mencapai Rp4,2 triliun.
Sorotan terhadap penanganan kasus ini semakin tajam.

Ketua Forum Kalimantan Membangun, Supriadi Natae, menilai penguasaan kembali lahan oleh negara tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Ia mendesak aparat penegak hukum menelusuri pihak yang diduga berada di balik operasi tambang tanpa izin tersebut.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif,” ujar Supriadi kepada awak media di Palangka Raya, Selasa (11/2/2026).

Menurutnya, jika aktivitas tambang benar berlangsung hingga akhir 2025 tanpa izin resmi, maka hal itu merupakan tindakan melawan hukum yang harus diproses secara terbuka.

“Sekarang sudah Februari. Seharusnya aktor intelektualnya sudah diumumkan ke publik dan diproses secara hukum,” katanya.

Ia juga menyoroti rantai distribusi batubara yang dinilai mustahil berjalan tanpa melibatkan banyak pihak. Proses produksi hingga pengiriman, menurutnya, membutuhkan alat berat, sistem pemuatan, transportasi darat, hingga pengangkutan melalui tongkang dan pelabuhan yang berada dalam pengawasan berbagai instansi.

“Tidak mungkin batubara bisa terangkat tanpa alat berat. Tidak mungkin masuk ke truk tanpa proses pemuatan. Tidak mungkin sampai ke tongkang dan berlayar ke daerah lain, apalagi ke luar negeri, tanpa prosedur panjang,” ujarnya.

Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana seluruh rangkaian aktivitas tersebut diduga dapat berlangsung tanpa terdeteksi.

“Pertanyaannya, bagaimana semua itu bisa lolos?” kata Supriadi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT AKT terkait dugaan aktivitas pertambangan pasca pencabutan izin. Aparat penegak hukum juga belum mengumumkan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini.

Kasus eks tambang di Murung Raya ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam memberantas pertambangan ilegal di Kalimantan Tengah. Publik kini menunggu langkah lanjutan yang tidak hanya berhenti pada penguasaan lahan, tetapi juga penegakan hukum yang tegas, transparan, dan menyasar pihak yang paling bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini