Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Pengelolaan Jalan Produksi Batu Bara PT Adaro di Bartim Dipertanyakan, Bupati dan DPRD Bungkam

Tamiang Layang — Pengelolaan ruas jalan produksi batu bara PT Adaro Energy Indonesia Tbk yang melintasi wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim) sepanjang kurang lebih 50 kilometer kembali menjadi sorotan. Namun ironisnya, upaya konfirmasi yang diajukan kepada Bupati Barito Timur dan Ketua DPRD Bartim hingga kini tidak mendapat tanggapan sama sekali.(03/02/2026)

Konfirmasi tersebut disampaikan oleh Pemimpin Redaksi media Jurnalis Metro, mewakili sejumlah media, guna memperoleh kejelasan terkait tata kelola angkutan batu bara yang selama bertahun-tahun diduga menyimpan persoalan serius, mulai dari aspek legalitas, pengawasan, hingga potensi kerugian keuangan daerah.

Salah satu poin krusial yang dipertanyakan adalah keberadaan memo dinas mantan Bupati Bartim tahun 2006, yang disebut-sebut menjadi dasar kerja sama pengelolaan angkutan batu bara PT Adaro di wilayah Bartim. Media meminta penjelasan apakah DPRD Bartim pernah menerima, mengetahui, atau bahkan dilibatkan secara resmi dalam pembahasan kebijakan strategis tersebut.

Tak hanya itu, muncul dugaan bahwa kuota angkutan batu bara yang seharusnya dikelola oleh perusahaan daerah (Perusda) milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur, justru dikuasai oleh pihak perorangan. Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi daerah, yang nilainya diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Konfirmasi juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap realisasi kerja sama angkutan batu bara, termasuk peran DPRD sebagai lembaga pengawas. Media mempertanyakan langkah konkret DPRD Bartim dalam menelusuri dugaan penyalahgunaan memo dinas serta penguasaan kuota angkutan oleh oknum tertentu.

Selain persoalan keuangan daerah, dampak langsung terhadap masyarakat turut menjadi perhatian. Aktivitas angkutan batu bara selama ini dikeluhkan warga akibat debu dan kerusakan lingkungan. Media mempertanyakan apakah DPRD Bartim pernah membahas atau merekomendasikan skema kompensasi “uang debu” kepada perusahaan dan pemerintah daerah, namun hingga kini hal tersebut belum mendapat penjelasan resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, baik Bupati Barito Timur maupun Ketua DPRD Bartim belum memberikan jawaban atau klarifikasi atas sembilan poin konfirmasi yang telah diajukan. Sikap diam ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik, mengingat persoalan pengelolaan angkutan batu bara menyangkut kepentingan strategis daerah dan hak masyarakat terdampak.

Redaksi menilai, absennya respons dari pejabat publik dalam isu sebesar ini berpotensi memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola angkutan batu bara di Bartim. Oleh karena itu, media mendesak agar pemerintah daerah dan DPRD Bartim segera membuka informasi secara transparan, termasuk dengan membentuk panitia khusus (pansus) atau mendorong audit investigatif untuk memastikan hak daerah dan masyarakat tidak terus terabaikan.

Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, demi terpenuhinya prinsip pemberitaan yang adil, berimbang, dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini