Dugaan Transaksi dan Pengelolaan Limbah, Aktivitas Pemurnian Zirkon PT KMB Dipertanyakan
PULANG PISAU — Aktivitas PT Kalimantan Makmur Bersama (KMB), perusahaan pemurnian zirkon yang beroperasi di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, kembali menjadi perhatian publik. Sorotan kali ini mengarah pada transparansi produksi, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta pengelolaan limbah industri yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.(23/01)
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan belum adanya informasi terbuka terkait jumlah produksi zirkon PT KMB pada periode 2024 dan 2025. Padahal, data produksi menjadi indikator penting untuk menilai kesesuaian aktivitas perusahaan dengan kapasitas izin dan kewajiban administrasi yang melekat pada industri pengolahan mineral.
Selain aspek produksi, pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) juga menjadi pertanyaan serius. Sejumlah warga di sekitar wilayah operasional mengaku belum mengetahui secara jelas adanya program CSR yang berkelanjutan sejak perusahaan beroperasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai bentuk, mekanisme, dan konsistensi penyaluran CSR oleh PT KMB.
Tak hanya itu, besaran dana CSR yang disalurkan pun belum diketahui secara pasti. Transparansi CSR menjadi krusial, mengingat keberadaan industri ekstraktif dan pengolahan mineral memiliki konsekuensi sosial dan lingkungan yang seharusnya diimbangi dengan kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar.
Aspek paling krusial lainnya adalah penanganan limbah hasil pemurnian zirkon.
Limbah industri mineral berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak dikelola sesuai standar.
Namun hingga kini, belum terdapat penjelasan terbuka mengenai sistem pengelolaan, penyimpanan, serta pengawasan limbah yang diterapkan PT KMB, termasuk keterlibatan instansi lingkungan hidup dalam pengawasannya.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT Kalimantan Makmur Bersama terkait:
jumlah produksi tahun 2024 dan 2025,
pelaksanaan dan besaran CSR,
serta sistem pengelolaan limbah pemurnian zirkon.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KMB belum memberikan keterangan resmi. Sikap diam tersebut menambah ruang spekulasi di tengah publik, sekaligus memperkuat urgensi klarifikasi terbuka dari perusahaan.
Pemberitaan ini disajikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi, tanpa mengabaikan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi resmi dari PT KMB.

Tinggalkan Balasan