Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Diduga Tampung Zirkon Ilegal, Aktivitas Pabrik Pemurnian PT KMB Disorot

Pulang Pisau — Aktivitas Pabrik Pemurnian Zirkon milik PT Kalimantan Makmur Bersama (KMB) yang berlokasi di Desa Sigi, Kecamatan Bukit Rawi, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga selama bertahun-tahun menampung dan mengolah bahan baku zirkon (puya) yang berasal dari lokasi penambangan ilegal di sejumlah wilayah.(19/01/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pabrik PT KMB telah beroperasi sejak tahun 2012 dengan kapasitas produksi sekitar 300 ton per bulan. Dalam dokumen perizinan, perusahaan tercatat memiliki dua Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi. IUP pertama atas nama PT Global Anugrah Sejahtera yang berada di wilayah Muroi Kabupaten Kapuas, sementara IUP kedua atas nama PT KMB yang berlokasi di Kabupaten Pulang Pisau.

Namun, sumber media menyebutkan bahwa keberadaan dua IUP tersebut diduga hanya dijadikan formalitas administratif untuk memperoleh legalitas dokumen pengangkutan dan penjualan zirkon murni, baik untuk pengiriman antarprovinsi maupun ke luar negeri. Sementara itu, pasokan bahan baku yang masuk ke pabrik diduga berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin resmi.

Pabrik pemurnian zirkon tersebut diketahui didanai oleh seorang pengusaha dalam negeri asal Jakarta bernama Benny Suwendi. Bertindak sebagai kepala pabrik, Hamdani, juga sebagai Pembayar Puya ilegal untuk diolah di Pabrik. Dalam perkembangan setelah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan dibekukan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, aktivitas pengiriman zirkon murni diduga masih tetap berlangsung.

Sumber menyebutkan, pengiriman zirkon murni secara ilegal diduga dilakukan menuju PT Monokem, sebuah pabrik pemurnian zirkon yang berlokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.Diduga selain zirkon, juga adanya Timah (SN). Pengiriman tersebut diperkirakan terjadi pada November 2025 dengan jumlah mencapai ratusan ton.

Zirkon murni tersebut diduga dikirim melalui Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, dengan memanfaatkan jasa ekspedisi muatan kapal laut (EMKL) milik seorang pengusaha berinisial D (perempuan) . Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT KMB, PT Monokem, maupun instansi terkait mengenai kebenaran informasi tersebut.

Dari informasi yang media ini himpun, ada beberapa nama, pemasok skala besar pada PT.BMB yaitu:
1.Pak Rini dari Timpah,
2.Joni dari Hutan Tanaman Industri (HTI) Bagugus.
3.Akiong,pemasok besar puya
dari Kereng Pangi.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan di bidang Sumber Daya Alam. Agar PT.KMB, dapat di proses hukum,
Seperti yang sudah di lakukan Pihak Mabes Polri, Terhadap
1.PT.Karya Lisbeth.
Sebagai Tersangka Tunggal bos Perusahaan, yaitu, Marcel Maryoto.
2.PT.investasi Mandiri.
Dalam kasus ini Pihak Kajati Kalteng Menyeret Kadistamben Propinsi Kalteng. Ir.Vent Crisway. Ke dalam Penjara,
Beserta Wibowo,satu orang ASN dan karyawan PT.Investasi Mandiri.

Untuk keseimbangan Pemberitaan, Media ini Memberikan ruang klarifikasi dari PT.KMB.Untuk Diterbitkan pada berita berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini