Diduga Gunakan Material Ilegal, Proyek Perbaikan Jalan Poros Jihing Senilai Lebih Dari 5 Miliar Dipertanyakan
Sukamara — Pelaksanaan proyek perbaikan jalan poros Jihing kecamatan Balai Riam kabupaten Sukamara yang dikerjakan CV MU dengan nilai anggaran lebih dari Rp5 miliar menuai sorotan. Pekerjaan yang seharusnya mengutamakan kualitas dan keselamatan pengguna jalan itu diduga kuat sarat penyimpangan, terutama terkait penggunaan material yang tidak memenuhi standar mutu.(27/11/2025)
Seorang warga berinisial J, yang enggan disebutkan nama lengkapnya, mengungkapkan bahwa material timbunan yang digunakan dalam pekerjaan tersebut diduga berasal dari sumber galian C ilegal.
“Timbunan atau material galian C pada pekerjaan ini didapatkan dari sumber yang tidak legal atau tanpa izin,” ujarnya.
Menurut J, ketiadaan izin otomatis membuat material tersebut tidak memiliki standar laboratorium yang wajib dipenuhi dalam proyek konstruksi jalan.
“Kalau material tanpa izin ini tetap digunakan dan dianggap sah oleh pemerintah, tentu patut dipertanyakan. Untuk apa negara membuat undang-undang dan aturan kalau dalam pelaksanaannya justru diabaikan?” tegasnya.
Di sisi lain, dugaan penggunaan material ilegal ini juga memunculkan pertanyaan soal pengawasan pihak dinas terkait. Material dengan standar mutu tidak jelas berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan membuka celah terjadinya pelanggaran.
Sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (UU No 3/2020) yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sukamara yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban terkait persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan