Bupati Apresiasi Persetujuan Fraksi DPRD terhadap Raperda RPJMD Barito Utara 2025–2029
SERAHKAN PIDATO BUPATI-Bupati Barito Utara H Shalahuddin didampingi Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan dan Sekda Muhlis menyerahkan pidato pengantar bupati atas tanggapan fraksi DPRD terkait Raperda RPJMD tahun 2025-2029 di gedung DPRD, Selasa (10/3)
Muara Teweh – Bupati Barito Utara H Shalahuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 Kabupaten Barito Utara untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati dalam sambutannya pada Rapat Paripurna IV Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Barito Utara yang digelar di gedung DPRD setempat di Muara Teweh, Selasa (10/3/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi pendukung dewan menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap Raperda RPJMD Tahun 2025–2029 dan pada prinsipnya menyatakan menerima serta menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Shalahuddin menyampaikan terima kasih atas dukungan DPRD yang telah memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut setelah melalui berbagai tahapan pembahasan.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari pihak dewan yang terhormat yang telah menyetujui rancangan peraturan daerah dimaksud. Kami berharap kerja sama yang baik ini dapat terus terjalin dalam rangka bersama-sama membangun Kabupaten Barito Utara ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa berbagai pendapat, saran, serta masukan yang disampaikan oleh anggota dewan selama proses pembahasan sangat bermanfaat dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut.
Menurutnya, persetujuan DPRD merupakan wujud adanya kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah dan legislatif dalam pembentukan produk hukum daerah yang bertujuan untuk mendukung pembangunan daerah.
Bupati H Shalahuddin juga menjelaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang menjadi penjabaran dari visi, misi, serta program kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dokumen tersebut kata bupati memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, kebijakan keuangan daerah, hingga program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang dilengkapi dengan kerangka pendanaan indikatif selama lima tahun.
“Diharapkan dengan ditetapkan dan diundangkannya perda ini dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan agar berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran,” jelasnya.
Bupati Shalahuddin berharap implementasi RPJMD tersebut dapat mendorong tercapainya tujuan pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Barito Utara sesuai dengan perencanaan pembangunan yang telah disepakati bersama. (Ph)

Tinggalkan Balasan