Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Proyek Rekonstruksi Jalan Bukit Batu–Sungai Gita Disorot, Dugaan Mutu Buruk dan Penyimpangan Anggaran Mengemuka

Kapuas — Pelaksanaan proyek rekonstruksi Jalan Bukit Batu–Sungai Gita di Kabupaten Kapuas menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek bernilai lebih dari Rp10 miliar yang dikerjakan oleh pihak rekanan CV DN tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak, sehingga memunculkan kecurigaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.(07/01)

Sejumlah warga menilai pekerjaan di lapangan terkesan asal jadi. IH, salah seorang perwakilan masyarakat setempat, mengungkapkan bahwa hasil pekerjaan tidak mencerminkan kualitas proyek infrastruktur dengan nilai anggaran yang besar.

“Dugaan kami sebagai masyarakat, volume pekerjaan tidak sesuai ketentuan dan mutu pekerjaan sangat buruk. Hamparan tanah dan batu pengerasan tampak berhamburan, seakan tidak dilakukan pemadatan secara maksimal,” ujar IH kepada wartawan.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan pengguna jalan dalam jangka panjang. Jalan yang tidak dipadatkan sesuai standar teknis dikhawatirkan akan cepat rusak, berlubang, dan tidak mampu menahan beban lalu lintas.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan sumber dan kualitas material galian C yang digunakan dalam proyek tersebut. Material galian C merupakan komponen penting dalam pekerjaan konstruksi jalan dan wajib memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

“Penggunaan material galian C juga patut dipertanyakan, berasal dari mana, apakah memiliki izin, dan bagaimana kualitasnya. Ini harus dibuka secara transparan,” lanjut IH.

Dalam konteks regulasi, pelaksanaan proyek infrastruktur pemerintah wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Pasal 59 UU tersebut menyebutkan bahwa penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan akibat tidak dipenuhinya standar teknis.

Selain itu, penggunaan material galian C juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap aktivitas pengambilan material tambang memiliki izin resmi dan memenuhi ketentuan lingkungan. Penggunaan material ilegal dapat berimplikasi hukum, baik administrasi maupun pidana.

Lebih jauh, apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan adanya pengurangan volume pekerjaan, mark-up anggaran, atau pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.

Melihat kondisi tersebut, masyarakat mendesak agar lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pihak berwenang turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi.

“Kami minta LSM turun ke lapangan agar bisa melihat langsung dan membuat laporan resmi. Dengan begitu, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan menindak siapa saja yang terlibat dalam proyek ini,” pungkas IH dengan nada geram.

Hingga berita ini diturunkan, pihak rekanan CV DN maupun instansi teknis terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. Masyarakat berharap pengawasan ketat dilakukan agar proyek infrastruktur yang dibiayai dari uang rakyat benar-benar memberikan manfaat dan tidak menjadi ladang penyimpangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini